Honda City 1.5 S AT dengan pelat nomor B 16 GIT yang dikemudikan Desryanto Aruan (saat itu 24 tahun) mengalami kecelakaan di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Pengemudi mobil tersebut meninggal di lokasi kejadian.
Ayah dari korban kemudian melayangkan gugatan kepada HPM. Penggugat menyampaikan tuntutan sebesar Rp 56 miliar karena saat kecelakaan airbag mobil yang dikendarai anaknya tidak mengembang.
PT Honda Prospect Motor (HPM) hari ini (19/5) memberikan jawaban resmi terkait gugatan terkait kecelakaan tersebut. “Hari ini PT Honda Prospect Motor telah mengajukan jawaban terhadap gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima berdasarkan alasan-alasan yang berdasar,” jelas Muhammad Zuhdi, technical training manager HPM.
Kenapa Airbag Honda City B 16 GIT yang kecelakaan tidak mengembang? “Untuk mobil Honda City yang dapat memicu airbag mengembang adalah tubrukan dengan kecepatan kendaraan 20-30 km/jam, atau lebih terhadap benda kokoh yang tidak bergeser dan tidak hancur ketika terjadi tubrukan, dan jika tubrukan tersebut terjadi secara frontal atau dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut tidak lebih dari 30 derajat,” terang Zuhdi.
HPM pun telah mengirim mobil tersebut ke Honda Motor Jepang untuk diperiksa. Menurut HPM, sensor airbag di Honda City yang merenggut nyawa Desryanto Aruan tidak tersentuh sama sekali.
“Pada mobil Honda City itu ada 2 sensor airbag yang letaknya di sisi kiri dan kanan rangka utama bagian depan, dua sensor itu dalam kondisi baik tapi memang saat kecelakaan tidak memicu mengembangnya airbag,”